Selasa, 9 Desember 2025– Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menyelenggarakan rangkaian kegiatan kampanye anti korupsi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sebagai bagian dari kegiatan kampanye, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas membagikan berbagai souvenir edukatif kepada berbagai lapisan Masyarakat dan ASN di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, berupa:
• Baju Anti Korupsi
• Tumbler bertema Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)
• Stiker Anti Korupsi
Pembagian souvenir ini dilakukan di Kantor Camat Kecamatan Palmatak, Desa Putik, dan beberapa titik di Tarempa, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menjadi pengingat sehari-hari agar masyarakat terus menjunjung tinggi nilai integritas dan menolak segala bentuk korupsi.
Setelah kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas juga melaksanakan diskusi Anti Korupsi dengan rekan-rekan media dan Mahasiswa Kampus STAI Paduka yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Diskusi ini bertujuan sebagai bentuk transparansi informasi yang diberikan oleh Kejaksaan dan juga sebagai evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program pencegahan dan penindakan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta pembangunan daerah yang bersih dan berkelanjutan.
Kamis, 13 November 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H. melantik dua pejabat Eselon V diantaranya Arief Selvano Marigo, S.H. sebagai Kepala Sub Seksi II Intelijen dan Fadli Muhammad, S.H. sebagai Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi, tujuan, dan sasaran organisasi kepada publik yang dalam pelaksanaan dilakukan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja secara Transparan dan terukur Untuk mencapai hasil yang lebih baik.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai Undang Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah memiliki Rencana Strategis Untuk tahun 2025 s/d 2029 sebagai Acuan dalam pelaksanaan tugas dan Wewenang di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas yang antara lain memuat 4 Sasaran strategis sebagai berikut :
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dan Penyuluhan Hukum
2. Meningkatnya efektifitas penegakan hukum dan Keadilan melalui Transformasi Sistem Penuntutan
3. Meningkatnya Efektifitas Penyelamatan dan Pemulihan Aset Serta Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara
4. Menguatnya Tata Kelola Organisasi yang optimal , Transparant dan Akuntabel
Maka dari itu, sebagai bentuk implementasi atas sistem akuntabilitas kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas secara berkala menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dilaksanakan setiap triwulan. Khusus untuk periode bulan Januari hingga Maret, disusun Laporan Kinerja Triwulan I sebagai bentuk pertanggungjawaban atas capaian kinerja selama tiga bulan pertama tahun berjalan. Penyusunan laporan ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Berikut Link Laporan Kinerja TW III
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi, tujuan, dan sasaran organisasi kepada publik yang dalam pelaksanaan dilakukan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja secara Transparan dan terukur Untuk mencapai hasil yang lebih baik.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai Undang Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah memiliki Rencana Strategis Untuk tahun 2025 s/d 2029 sebagai Acuan dalam pelaksanaan tugas dan Wewenang di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas yang antara lain memuat 4 Sasaran strategis sebagai berikut :
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dan Penyuluhan Hukum
2. Meningkatnya efektifitas penegakan hukum dan Keadilan melalui Transformasi Sistem Penuntutan
3. Meningkatnya Efektifitas Penyelamatan dan Pemulihan Aset Serta Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara
4. Menguatnya Tata Kelola Organisasi yang optimal , Transparant dan Akuntabel
Maka dari itu, sebagai bentuk implementasi atas sistem akuntabilitas kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas secara berkala menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dilaksanakan setiap triwulan. Khusus untuk periode bulan Januari hingga Juni, disusun Laporan Kinerja Triwulan II sebagai bentuk pertanggungjawaban atas capaian kinerja selama tiga bulan pertama tahun berjalan. Penyusunan laporan ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Berikut Link Laporan Kinerja TW II
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi, tujuan, dan sasaran organisasi kepada publik yang dalam pelaksanaan dilakukan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja secara Transparan dan terukur Untuk mencapai hasil yang lebih baik.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai Undang Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah memiliki Rencana Strategis Untuk tahun 2025 s/d 2029 sebagai Acuan dalam pelaksanaan tugas dan Wewenang di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas yang antara lain memuat 4 Sasaran strategis sebagai berikut :
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dan Penyuluhan Hukum
2. Meningkatnya efektifitas penegakan hukum dan Keadilan melalui Transformasi Sistem Penuntutan
3. Meningkatnya Efektifitas Penyelamatan dan Pemulihan Aset Serta Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara
4. Menguatnya Tata Kelola Organisasi yang optimal , Transparant dan Akuntabel
Maka dari itu, sebagai bentuk implementasi atas sistem akuntabilitas kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas secara berkala menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dilaksanakan setiap triwulan. Khusus untuk periode bulan Januari hingga Maret, disusun Laporan Kinerja Triwulan I sebagai bentuk pertanggungjawaban atas capaian kinerja selama tiga bulan pertama tahun berjalan. Penyusunan laporan ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Berikut Link Laporan Kinerja TW I