Penataan Tatalaksana

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

  1. Prosedur Operasional tetap (SOP)

Kegiatan utama pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

  1. Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
  2. Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
  3. Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
  4. E-Office

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu:

  1. Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
  2. Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan
  3. Sistem pelayanan publik berbasi sistem informasi.
  4. Keterbukaan Informasi Publik

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

  1. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.

TOP