Whistle Blowing System (WBS)

                                    

Transparan & Responsif: Salurkan Laporan dan Pengaduan Anda di Sini

Dasar hukum

Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan R.I merupakan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-026/A/JA/10/2013 tanggal 3 Oktober 2013 Tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan R.I sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Kejaksaan R.I tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memberikan hak kepada setiap Pegawai Kejaksaan R.I untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kejaksaan R.I kepada Unit Penanganan Pelapor (UPP) dan terhadap Pelapor (Whistle Blower) tersebut diberikan perlindungan  oleh UPP.

 Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum yang dilaporkan meliputi perbuatan :

  1. Tindak Pidana
  2. Melanggar Displin PNS
  3. Melanggar kode etik PNS, Kode Perilaku Jaksa atau kode perilaku jabatan fungsional/ profesi lainnya

Laporan Pelanggaran Hukum paling sedikit memuat :

  • Identitas Pelapor (Nama, Pangkat, NIP, Jabatan, Alamat, Unit Kerja, E-mail, no Hp)
  • Kronologi kejadian dengan menguraikan tempat dan waktu peristiwa yang diduga pelanggaran hukum
  • Pihak yang terlibat; dan
  • Identitas terlapor jika diketahui

Laporan pelanggaran hukum tersebut dilengkapi dengan bukti pendukung.

Pemeriksaan laporan

  1. Laporan hasil telaah disusun dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya Laporan
  2. Dalam hal laporan hasil telaah belum selesai, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
  3. Laporan hasil telaah berupa : a) dugaan pelanggaran hukum b) bukan dugaan pelanggaran hukum.

Dalam hal laporan hasil telaah berupa dugaan Pelanggaran Hukum, Laporan tersebut diteruskan oleh UPP kepada :

  1. Bidang tindak pidana khusus atau instansi penegak hokum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan apabila merupakan dugaan tindak pidana
  2. Bidang pengawasan apabila merupakan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, kode etik pegawai negeri sipil, kode perilaku jaksa atau kode perilaku jabatan fungsional/ profesi lainnya.

Pemberian Perlindungan 

Perlindungan diberikan sejak diterimanya Laporan, dalam bentuk :

  • Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor
  • Perlindungan dari perlakukan yang bersifat diskriminatif
  • Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian; dan/atau
  • Merahasiakan isi Laporan, Laporan hasil telaah UPP dan tindak lanjut bidang pengawasan

Kecuali ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UPP dapat bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan Perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk :

  • Perlindungan dari ancaman
  • Perlindungan terhadap harta; dan/atau
  • Pemberian keterangan tidak dihadapan terlapor

 

Pemberian Perlindungan dihentikan jika

  • Berdasarkan penilaian UPP Perlindungan tidak diperlukan lagi
  • Atas permintaan Pelapor
  • Laporan bukan merupakan dugaan Pelanggaran Hukum; dan/atau
  • Terlapor meninggal dunia.

                                                                                                                 Laporkan Di Sini

TOP