Transparan & Responsif: Salurkan Laporan dan Pengaduan Anda di Sini
Dasar hukum
Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan R.I merupakan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-026/A/JA/10/2013 tanggal 3 Oktober 2013 Tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan R.I sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Kejaksaan R.I tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memberikan hak kepada setiap Pegawai Kejaksaan R.I untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kejaksaan R.I kepada Unit Penanganan Pelapor (UPP) dan terhadap Pelapor (Whistle Blower) tersebut diberikan perlindungan oleh UPP.
Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum yang dilaporkan meliputi perbuatan :
Laporan Pelanggaran Hukum paling sedikit memuat :
Laporan pelanggaran hukum tersebut dilengkapi dengan bukti pendukung.
Pemeriksaan laporan
Dalam hal laporan hasil telaah berupa dugaan Pelanggaran Hukum, Laporan tersebut diteruskan oleh UPP kepada :
Pemberian Perlindungan
Perlindungan diberikan sejak diterimanya Laporan, dalam bentuk :
Kecuali ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UPP dapat bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan Perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk :
Pemberian Perlindungan dihentikan jika