Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi, tujuan, dan sasaran organisasi kepada publik yang dalam pelaksanaan dilakukan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja secara Transparan dan terukur Untuk mencapai hasil yang lebih baik.

 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai Undang Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah memiliki Rencana Strategis Untuk tahun 2025 s/d 2029 sebagai Acuan dalam pelaksanaan tugas dan Wewenang di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas yang antara lain memuat 4 Sasaran strategis sebagai berikut :
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik  dan Penyuluhan Hukum

2. Meningkatnya efektifitas penegakan hukum dan Keadilan melalui Transformasi Sistem Penuntutan

3. Meningkatnya Efektifitas Penyelamatan dan Pemulihan Aset Serta Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara

4. Menguatnya Tata Kelola Organisasi yang optimal , Transparant dan Akuntabel
 

Berikut Link dokumen Perjanjian Kinerja Satker Tahun 2025 
Klik Perjanjian Kinerja 2025 Ingin Mengunduh dokumen

 

 

 

Rencana Kerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Tahun 2025

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi, tujuan, dan sasaran organisasi kepada publik yang dalam pelaksanaan dilakukan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja secara Transparan dan terukur Untuk mencapai hasil yang lebih baik.

 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai Undang Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah memiliki Rencana Strategis Untuk tahun 2025 s/d 2029 sebagai Acuan dalam pelaksanaan tugas dan Wewenang di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas yang antara lain memuat 4 Sasaran strategis sebagai berikut :
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik  dan Penyuluhan Hukum

2. Meningkatnya efektifitas penegakan hukum dan Keadilan melalui Transformasi Sistem Penuntutan

3. Meningkatnya Efektifitas Penyelamatan dan Pemulihan Aset Serta Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara

4. Menguatnya Tata Kelola Organisasi yang optimal , Transparant dan Akuntabel

Berikut Link dokumen Rencana Kerja Satker Tahun 2025
Klik RENJA 2025 Ingin Mengunduh dokumen

Rancangan Awal RENSTRA Kejaksaan Negeri Kepualauan Anambas 2025-2029

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi, tujuan, dan sasaran organisasi kepada publik yang dalam pelaksanaan dilakukan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja secara Transparan dan terukur Untuk mencapai hasil yang lebih baik.

 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai Undang Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah memiliki Rencana Strategis Untuk tahun 2025 s/d 2029 sebagai Acuan dalam pelaksanaan tugas dan Wewenang di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas yang antara lain memuat 4 Sasaran strategis sebagai berikut :
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik  dan Penyuluhan Hukum

2. Meningkatnya efektifitas penegakan hukum dan Keadilan melalui Transformasi Sistem Penuntutan

3. Meningkatnya Efektifitas Penyelamatan dan Pemulihan Aset Serta Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara

4. Menguatnya Tata Kelola Organisasi yang optimal , Transparant dan Akuntabel

Berikut Link dokumen Rancangan Awal Rencana Strategis Satker Tahun 2025 - 2029 
Klik RANWAL RENSTRA 2025 Ingin Mengunduh dokumen

KAJATI KEPRI LANTIK PEJABAT ESELON III DI WILAYAH HUKUM KEJATI KEPRI

Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum., sebagai Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Arief Syafrianto, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kepri dan Budhi Purwanto, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri, dihadiri oleh Wakajati, para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi pada Kejati Kepri serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-wilayah Hukum Kejati Kepri, Senin (09/09/2024).

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam amanatnya mengatakan bahwa rotasi, mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang biasa dan sudah lumrah di jajaran Kejaksaan, hal ini dilakukan dalam rangka evaluasi, dan peningkatan kinerja serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan Institusi serta memperluas wawasan dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas.

 

 

Pelaksanaan rotasi,  mutasi dan promosi merupakan bentuk penyegaran dan sangat diperlukan di institusi Kejaksaan yang kita cintai ini. Pemberian promosi itu sendiri dimaksudkan sebagai bentuk reward yang diberikan kepada Insan Adhyaksa yang berprestasi, berkinerja baik serta berintegritas dalam rangka pengkayaan wawasan dan penyegaran juga diperlukan guna menambah wawasan bagi setiap Insan Adhyaksa dalam menjalankan jabatan yang diamanahkan kepadanya.

 

Oleh karenanya perputaran dan rotasi harus senantiasa dilaksanakan guna menjamin keberlangsungan dan keprofesionalan dalam menjalankan tugas. Sudah sangat tepat dilakukan promosi dan mutasi ini sehingga Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bisa bersinar di kancah Nasional dan dapat lebih dekat dengan masyarakat.

Untuk itu pada kesempatan yang sangat baik ini saya minta pada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Kepulauan Riau, khususnya yang telah dilantik pada hari ini untuk terus berusaha meningkatkan profesionalitas, integritas moral serta disiplin yang tinggi dan amanah, guna mencapai kinerja yang lebih baik lagi, agar prestasi yang telah kita raih dapat terus kita pertahankan, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia. Saya yakin dan percaya saudara – saudara adalah Insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang dan penilaian yang objektif dari pimpinan untuk mengisi jabatan saat ini tentunya dengan memperhatikan prinsip ”orang yang tepat di tempat yang tepat” oleh karena itu saudara-saudara pasti mampu mengemban amanah ini dengan baik.

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., mengucapkan selamat datang, di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang tercinta ini, segeralah beradaptasi dan tunjukkan semangat kinerja saudara secara maksimal agar dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mewujudkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang jaya, sebagaimana Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang telah meraih predikat WBK dan WBBM. Tak lupa juga pada kesempatan ini, Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., ucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat-pejabat yang telah mendapatkan promosi di tempat yang baru. Setelah melaksanakan tugas di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selama ini dengan sangat baik. Selamat jalan dan harapan saya agar saudara-dapat meraih kesuksesan dalam berkarir ke depannya, tetap berdo’a dalam setiap kegiatan, yakinlah atas kesesungguhannya.

 

Setelah pelaksanaan pelantikan, acara dilanjutkan dengan serahterima jabatan, yaitu :

  1. Asisten Pengawasan, yang sebelumnya dijabat oleh Moch. Riza Wisnu Wardhana, S.H., M.H., digantikan oleh Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum.
  2. Kepala Bagian Tata Usaha, yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Junaidi, S.H., M.H., digantikan oleh Arief Syafrianto, S.H., M.H., dan
  3. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (merupakan Satker baru di wilayah hukum Kejati Kepri) dijabat oleh Budhi Purwanto, S.H, M.H.
  4.  

 

Setelah Pelantikan dan serahterima jabatan, dilanjutkan  dengan siraman rohani oleh Al-Ustadz A. Muhadir Ritonga yang sengaja diundang dari Kota Medan Sumatera Utara. Siraman rohani ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan bagi pejabat yang baru dilantik maupun seluruh pejabat dan pegawai yang hadir, agar selalu amanah dalam menjalankan tugas yang diemban dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan ikhlas dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

JAJARAN KEJATI KEPRI DAN KEJARI TANJUNGPINANG IKUTI PENYAMPAIAN HASIL SURVEY SPAK, SPKP DAN SKM

Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diwakili Asisten Bidang Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH., beserta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, SH., MH., Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Bidang Pengawasan Kejati Kepri Agnesius Saud Halomoan Napitupulu, SH., MH., Kasubbag Perencanaan pada Bidang Pembinaan Kejati Kepri Ferry Ritonga, SH., MH.,  Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kaur Anggaran, Perjalanan, Perbendaharaan, dan Pendapatan dan Piutang Negara Dora Siska Dewi, SE., SH., serta para Auditor pada Kejati Kepri mengikuti kegiatan Penyampaian Hasil Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara virtual diruang Command Center Adhyaksa Kejati Kepri, Selasa (14/05/2024).

Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan penyampaian hasil pelaksanaan survey tersebut disampaikan langsung oleh Kabid pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) Kejaksaan RI Haryono, SH., MH., selaku Tim Penilai. Pada penjelasannya bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil survey yang telah digelar masing-masing satuan kerja beberapa bulan lalu dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Metode penghitungan hasil survey berskala 4 (empat) untuk setiap survey dilakukan dengan metodologi ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kemudian dari hasil survey SPAK, SPKP & SKM terhadap penilaian satker Kejati Kepri, dari Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) Kejaksaan RI merilis hasil penilaian dengan predikat mencapai nilai 4 skala 4 untuk masing-masing survey dengan 64 responden sampling. Adapun variabel penentu yang menjadi parameter kualitas layanan adalah informasi layanan, persyaratan layanan, prosedur layanan, jangka waktu layanan, biaya, profesionalisme, sarpras dan layanan pengaduan.

Untuk diketahui, pelaksanaan survey tersebut merupakan amanat dari PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 dengan sasaran utama adalah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel serta memberikan kualitas pelayanan publik secara prima. Raihan predikat tersebut menjadi salah satu indikator utama penilaian terhadap Kejati Kepri dalam mengokohkan kelayakan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024 yang hasil akhir nantinya akan dinilai langsung oleh Tim Penilai Pusat dari KemenPAN RB.

TOP