LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH kEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS TW III

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi, tujuan, dan sasaran organisasi kepada publik yang dalam pelaksanaan dilakukan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja secara Transparan dan terukur Untuk mencapai hasil yang lebih baik.

 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai Undang Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah memiliki Rencana Strategis Untuk tahun 2025 s/d 2029 sebagai Acuan dalam pelaksanaan tugas dan Wewenang di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas yang antara lain memuat 4 Sasaran strategis sebagai berikut :
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik  dan Penyuluhan Hukum

2. Meningkatnya efektifitas penegakan hukum dan Keadilan melalui Transformasi Sistem Penuntutan

3. Meningkatnya Efektifitas Penyelamatan dan Pemulihan Aset Serta Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara

4. Menguatnya Tata Kelola Organisasi yang optimal , Transparant dan Akuntabel
 

Maka dari itu, sebagai bentuk implementasi atas sistem akuntabilitas kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas secara berkala menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dilaksanakan setiap triwulan. Khusus untuk periode bulan Januari hingga Maret, disusun Laporan Kinerja Triwulan I sebagai bentuk pertanggungjawaban atas capaian kinerja selama tiga bulan pertama tahun berjalan. Penyusunan laporan ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Berikut Link Laporan Kinerja TW III 

TOP